User Online

 
Users Online 0
Guests Online 4
Total users 681

Artikel

Studi Kasus
Browse in : All > Artikel > Studi Kasus

Muhammad Munawar

Muhammad Munawar Muhammad Munawar, SP., MP. bekerja sebagai Analis Perekonomian dan Investasi pada Lembaga Kerjasama Regional Management Barlingmascakeb. Beliau menggeluti bidang pengembangan teknologi informasi khususnya e-Marketing, e-Trading guna mendukung promosi dan pemasaran potensi daerah. Saat ini beliau masih aktif dalam perencanaan web dan portal untuk pengembangan jaringan pasar global sebagai CEO Teramatics Indonesia dan Media Digital Assistent dan sebagai support system di Barlingmascakeb.

Regional Management Sebagai Pendekatan Alternatif Pengelolaan Pembangunan Antar Daerah dalam Era Desentralisasi

Posted by: Muhammad Munawar on May 16, 2007 9:51:37 AM

Studi Kasus: Lembaga Kerjasama Regional Management Barlingmascakeb

A. PENDAHULUAN

Konsep Regional Management (RM) lahir di tengah proses transisi desentralisasi pembangunan daerah di Indonesia dan tantangan globalisasi di seluruh dunia. Sejak pemberlakuan UU No. 22/1999 terdapat kecenderungan bahwa kewenangan kepala daerah yang makin besar untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri telah memicu tumbuhnya egoisme kedaerahan berlebihan. Selain itu warisan budaya sentralistis ternyata masih kuat mengatur dalam pola pembangunan daerah, sehingga memandul kan upaya kreasi dan inovasi pembangunan. Singkatnya, meskipun kewenangannya semakin besar namun pemerintah daerah masih tetap terjebak dalam model lama yang mengedepankan kepentingan pembangunan daerahnya sendiri tanpa menghiraukan daerah-daerah tetangganya. Sementara itu tekanan globalisasi sanggup mengubah tatanan kehidupan masyarakat langsung ke pelosok desa tanpa menghiraukan batas kewenangan suatu daerah. Untuk itu diperlukan upaya regionalisasi baru dalam menata ulang pengelolaan potensi sumber daya daerah.

B. PERAN PEMERINTAH PROVINSI

Indonesia saat ini sedang berada pada masa transisi, yaitu perubahan dari iklim politik dan pemerintah yang monolitis dan sentralisasi menuju ke arah yang lebih demokratis dalam pelaksanaan otonomi daerah. Tujuan otonomi daerah itu sendiri adalah untuk meningkatkan pelayanan publik melalui demokratisasi, pemberdayaan masyarakat, dan pemanfaatan potensi daerah yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal ini akan terwujud bila sistem pelayanan publik yang ada direncanakan dan dilaksanakan secara terpadu dan adaptif terhadap tuntutan masyarakat dengan penerapan desentralisasi pembangunan.

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penerapan asas desentralisasi pembangunan agar tidak menemui hambatan adalah :

  • Adanya ketertiban dan kesinambungan pelaksanaan pembangunan yang mansyaratkan perencanaan pembangunan yang komprehensif,
  • adanya keterbukaan dalam segenap aspek pembangunan sehingga masyarakat mengetahui program apa yang telah, sedang dan akan dilaksanakan.
  • Perlunya partisipasi masyarakat,
  • Perlunya perencanaan yang strategis dan matang merupakan cara untuk meningkatkan kualitas daerah.

Perubahan forum Pemerintah Daerah menurut UU Nomor 22 tahun 1999 membawa pengaruh besar terhadap wujud, stuktur, kultur dan proses penyelenggaraan pemerintah Daerah. Perubahan bentuk susunan Pemerintah Daerah membawa konsekuensi pula terhadap perubahan kedudukan, kekuasaan dan wewenang Kepala Daerah Provinsi sebagai Daerah otonom maupun sebagai wilayah administrasi, sementara UU tidak mengatur secara tegas akan peran Pemerintah Provinsi. Kewenangan Provinsi secara garis besar menurut UU Nomor 22 tahun1999 mencakup tiga kewenangn :

  • Kewenangan bidang pemerintah yang bersifat lintas kabupaten dan kota, serta bidang pemerintah tertentu lainnya, yang diatur lebih lanjut dalam PP 25 tahun 2000 sebanyak 108 kewenangan.
  • Kewenangan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
  • Kewenangan dalam bidang pemerintah yang dilimpahkan kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah.

Memperhatikan dari kewenangan-kewenangan tersebut maka kewenangan bidang pemerintah yang bersifat lintas kabupaten dan kota merupakan kewenangan yang perlu mendapat perhatian khusus untuk lebih mendukung peran provinsi. Pemikiran penulis bahwa fungsi Pemerintah Propinsi akan lebih efektif jika dikelola di tingkat sub-propinsi (regional) dengan anggota lima sampai enam kabupaten/kota, tampaknya lebih realitstis untuk diberlakukan saat ini dalam bentuk regional management. Namun pengelolaan region atau regional management sebaiknya dikelola oleh orang-orang profesional yang memiliki jiwa kewirausahaan, bukan seorang birokat.

Regional Management yang telah terbentuk saat ini antara lain Regional Management BARLINGMASCAKEB (Kerja Sama Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap dan Kebumen), Subosukowonosraten, Kedungsapur, Sapta Mitra Pantura (Sampan), dll.

C. REGIONAL MANAGEMENT BARLINGMASCAKEB

Berdasarkan RTRW Provinsi Jawa Tengah ditetapkan 8 Kawasan andalan yang merupakan kawasan strategis pengembangan wilayah. Namun dalam pengembangan potensi daerah kawasan ini masih belum mencapai hasil optimal, sebab penetapan kawasan tersebut hanya sebatas penetapan batas fisik administrasi semata seperti halnya konsep Suatu Wilayah Pengembangan (SWP) tanpa diikuti dengan suatu pendekatan manajemen pembangunan. Padahal semestinya sistem manajemen inilah yang akan merealisasikan berbagai peluang keterkaitan dan sinergi dalam pengelolaan potensi dan asset daerah. Di samping itu sistem ini pula yang akan menjadi instumen kerjasama pembangunan antar daerah dalam rangka mendorong pembangunan kawasan secara keseluruhan.

Pembentukan manajemen wilayah (regional management) merupakan suatu kebutuhan untuk mewujudkan kerjasama pembangunan. Konsep ini tidak hanya difokuskan pada suatu sektor saja tetapi disesuaikan dengan potensi yang dimiliki tiap-tiap daerah. Fokus regional management adalah sinergi pembangunan antar daerah dengan memberdayakan potensi ekonominya. Apabila melihat kontek Jawa Tengah maka sebenarnya wilayah ini cukup strategis sebagai pusat produksi, koleksi, distribusi, dan pemasaran barang serta jasa. Secara alami wilayah ini memiliki keuntungan geografis karena menghubungkan dua pusat pertumbuhan nasional yaitu, Jakarta yang melayani kawasan barat dan Surabaya yang melayani kawasan timur Indonesia. Namun wilayah ini relatif tertinggal jika dibandingkan dengan provinsi-provinsi tetangganya, dengan demikian pemasaran wilayah menjadi isu strategis dalam setiap upaya pembangunan daerah Jawa Tengah yang salah satunya dengan konsep Regional Management BARLINGMASCAKEB.

Keberadaan Kerjasama antar Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap dan Kebumen (BARLINGMASCAKB) merupakan terobosan penting dalam pembangunan ekonomi regional. Hal ini didasari adanya latar belakang bahwa daerah tidak terikat oleh batasan wilayah administratif seperti masa lalu. Kabupaten Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas dan Cilacap masuk ke wilayah eks Karisidenan Banyumas, sedangkan Kabupaten Kebumen masuk ke eks Karisidenan Kedu. Jadi pertimbangannya lebih ke arah kepentingan ekonomi dan bisnis, yaitu menghadirkan investor untuk berinvestasi di wilayah BARLINGMASCAKEB dan memasarkan potensi wilayah.

Munculnya BARLINGMASCAKEB sebagai pemikiran dan terobosan baru yang sifatnya lebih luas dalam pengembangan wilayah regional dengan dukungan beberapa Kabupaten. Di BARLINGMASCAKEB konsep pembangunan ekonomi secara regional lebih diintensifkan untuk keperluan marketing atau manajemen dalam arti luas, namun demikian bukan berarti harus menjadi eksklusif. Sebab pembangunan kerjasama ekonomi antar kawasan, antar propinsi dan antar negara tak terelakkan. Dalam hal ini yang dituju adalah efisiensi dan peningkatan daya saing, juga kemampuan untuk mengelola sumber-sumber lokal agar bisa dimanfaatkan dan sekaligus dapat mengakses ke pasar global.

D. PASAR REGIONAL

Pengertian pasar pada umumnya adalah suatu tempat untuk menstimulasi dan menunjang proses tukar menukar antara kepentingan permintaan dan penawaran. Dalam terminologi pasar sendiri terbagi menjadi dua yaitu pasar komersial yang bertujuan meningkatkan keuntungan dan pasar non-profit yang bertujuan meningkatkan efisiensi. Namun karena konsep pasar regional dalam Regional Management lebih mengarah pada perolehan keuntungan jangka panjang melalui efisiensi, maka konsep pasar pada Regional Management ditujukan pada perbaikan kondisi perekonomian regional secara menyeluruh.

Konsep pasar regional pada Regional Management diharapkan dapat memposisikan daerah dalam perekonomian yang semakin dinamis dalam perkembangan dunia usaha. Beberapa manfaat pasar regional antara lain :

  • Menciptakan keistimewaan atau keunikan
  • Menciptakan transparansi dalam pengambilan keputusan
  • Mengarahkan aktivitas berorientasi pasar
  • Melembagakan konsensus dalam kesatuan platform;
  • Mengarahkan pertimbangan lokasional bagi investasi.

Pasar regional pada hakekatnya merupakan sarana untuk menciptakan konsep inovatif dalam rangka meningkatkan, mempertahankan dan mengembangkan kekuatan perekonomian regional dalam satu wadah kerjasama pembangunan antar derah. Pasar regional juga dapat diartikan sebagai instrumen untuk mengatur dan mengapliksikan proses penguatan potensi daerah dalam batas-batas otoritas tertentu yang dilakukan bersama unsur-unsur lokal terkait. Upaya penguatan yang dimaksud pada umumnya menyangkut aspek ekonomi, citra dan identitas daerah. Secara khusus pasar regional menitikberatkan pada perbaikan kemampuan bersaing dalam menarik investasi (competitive advantage). Oleh karena itu keberhasilan pasar regional dapat diukur dari peningkatan perekonomian daerah yang ditandai dengan pertumbuhan jumlah dan nilai investasi. Aplikasi lebih jauh adalah tercapainya efisiensi dalam pemanfaatan sinergi.

E. PENGEMBANGAN JARINGAN PASAR .

Pengembangan jaringan pasar dapat dimulai dari pasar lelang. Pasar lelang adalah tempat bertemu penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dengan sistem lelang. Lelang dilakukan dengan sistem terbuka, yaitu cara penawaran dilakukan secara langsung, lisan dan terbuka sehingga mekanisme pembentukan harga dilaksanakan secara transparan. Dalam pasar lelang menggunakan perdagangan beli di muka (forward trading), yaitu perjanjian jual beli komoditas dalam jumlah, mutu dan tempat penyerahan tertentu. Penyerahan barang secara fisik dilakukan dikemudian hari dan harga komoditas akan terbentuk jauh hari sebelum panen.

Manfaat dari pasar lelang adalah :

  • Petani akan memperoleh kepastian harga sebelum panen, sehingga resiko rugi akibat harga jatuh pada saat panen dapat dikurangi (hedging).
  • Industri pengolahan memperoleh jaminan pasokan bahan baku sesuai dengan kapasitas produksi pabrik dan anggaran biaya bahan baku dapat direncanakan lebih akurat berdasarkan harga yang terbentuk untuk penerimaan barang di kemudian hari.
  • Eksportir atau pedagang yang terikat kontrak penjualan akan terlindungi dari kegagalan pengiriman dan kerugian akibat fluktuasi harga. Eksportir dapat merencanakan jadwal ekspor yang paling menguntungkan dan dapat bersaing di pasar global.
  • Kepastian penyediaan pangan regional (food security) dan masyarakat konsumen dapat menikmati harga makanan yang stabil dengan kualitas lebih terjamin (food safety).
  • Memberi kepercayaan kepada perbankan dalam menyalurkan kreditnya, karena transaksi yang dilindungi kontrak akan lebih aman.
  • Harga komoditas yang terbentuk di pasar lelang dapat digunakan sebagai sumber data yang benar oleh berbagai pihak.

Setelah pasar lelang terbentuk, maka ditindaklanjuti melalui monitoring atas pengiriman barang, mutu dan kemasan yang disesuaikan dengan selera pasar. Bersamaan proses monitoring dilakukan penyusun potensi ekonomi daerah yang dapat dijadikan data base baik dalam bentuk buku cetakan maupun website. Data base berisi kemampun produksi, spesifikasi, dan lokasi produksi sehingga dapat dimanfaatkan untuk keperluan informasi pasar. Informasi disampaikan dan dipromosikan untuk keperluan pasar regional, nasional maupun internasional melalui kegiatan road show ke beberapa pasar termasuk pasar luar negeri diantararanya Taiwan, Singapura, Timur Tengah dan Eropa.

Pengembangan jaringan pasar selanjutnya antara lain adalah melalui pembangunan pasar induk. Dengan pasar induk potensi lokal dapat tersalurkan, pedagang dan pembeli baik lokal maupun dari luar kota akan memanfaatkan pasar induk dalam pembelian produk pada jumlah besar untuk didistribusikan kepada pembeli akhir.

F. SUMBER PENDANAAN DAERAH

Sumber pendanaan daerah dapat berasal dari berbagai sumber antara lain pajak dan retibusi daerah, microfinance, pendanaan UKM dan pinjaman daerah. Pinjaman daerah antara lain malalui penerbitan obligasi daerah. Sampai saat ini aturan pelaksanaan obligasi daerah belum ada, sementara daerah sangat memerlukan dana untuk pembangunan fisik terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik di wilayahnya.

Pengertian obligasi daerah adalah obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah, Badan Otoritas Daerah, Badan Urusan Daerah dan kegiatan-kegiatan swasta masyarakat (privat activity bond) yang didukung atau disponsori dan dijamin Pemerintah Daerah (Pemda).

Proses penerbitan obligasi daerah oleh Pemerintah Daerah akan ditawarkan kepada masyarakat melalui penawaran umum (public opffering). Untuk dapat melakukan penewaran umum. Pemda terlebih dahulu mengajukan pernyataan pendaftaran sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memperoleh pernyataan ektif dari BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal). Pemerintah Daerah bertindak sebagai emiten dan berstatus sebagai peminjam dana. Sedangkan masyarakat berkedudukan sebagai pemodal (investor) dan bertindak sebagai pembari pinjaman yang meliputi pemodal pemodal perorangan dan lembaga (individual & institutional investor). Hasil emisi obligasi daerah digunakan untuk kebutuhan keuangan umum daerah maupun membiayai pengadaan sarana umum.

Penerapan obilgasi daerah diyakini mampu memberikan solusi multi dimensi dengan membawa filosofi “win-win” antara Pemerintah, warga masyarakat, investor dan pelaku pasar modal. Adapun keuntungan dari penerbitan obligasi daerah adalah :

  • Pemda dapat menghimpun dana guna memberdayakan diri untuk memicu dan memacu pembangunan di daerahnya. Perbaikan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui penciptaan lapangan kerja yang timbul dan penggandaan jaringan ekonomi (multiplier effect).
  • Bagi masyarakat dan investor akan memperoleh imbalan hasil (yield) dan insentif lain serta manfaat langsung dari infra struktur yang dibangun dari obligasi.
  • Bagi lembaga profesi penunjang dan pelaku pasar modal dapat dijadikan lahan baru sebagai penjual jasa profesi dan fee dari jasa yang telah diberikan.

G. PENGEMBANGAN INVESTASI DAERAH

Pembangunan yang tumbuh di suatu wilayah yang luas secara evolutif tidak terjadi secara bersamaan. Sering terjadi pertumbuhan yang memusat pada beberapa lokasi strategis saja, Pembangunan di Jawa Tengah selama ini lebih terpusat di wilayah utara (pantura) dibandingkan wilayah selatan sehingga wilayah selatan cenderung menjadi wilayah tertinggal, dan pertumbuhan ekonomi tidak merata, pertumbuhan terjadi hanya pada daerah tertentu. Namun demikian, wilayah selatan memiliki peluang untuk mengejar ketinggalan pembangunan, melalui terbangunnya jalan arteri primer yang menghubungkan Jawa Tengah bagian selatan dengan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Barat. Selain itu adanya infrastruktur berupa pelabuhan Tanjung Intan Cilacap dan Bandara Tunggul Wulung Cilacap dan pembangunan rel KA dua jalur dari Ceribon menuju Yogyakarta yang memungkinkan wilayah selatan mudah diakses di masa mendatang.

Bentuk-bentuk investasi lainnya di BARLINGMASCAKEB adalah penanaman jagung oleh James L Larsen seluas 100.000 hektar, pembangunan PLTU Cilacap, pembangunan pabrik gula refinery, pembangunan jaringan telekomunikasi dengan teknologi CDMA, pembangunan pabrik pupuk organik di Purbalingga, serta pengolahan sayur dan buah investasi lainnya.

F. PENUTUP

Kehadiran Regional Management BARLINGMAS-CAKEB diharapkan akan membantu dalam percepatan pembangunan melalui pengembangan jaringan pasar dan pembangunan investasi daerah. Pengembangan jaringan pasar dan investasi diprioritaskan dalam rangka pengembangan potensi unggulan wilayah.

Peran serta berbagai pihak, diantaranya Dinas Kabupaten, DPRD,, Badan Penanaman Modal Propinsi Jawa Tengah, pengusaha, dan elemen masyarakat sangat diharapkan sehingga tercipta iklim investasi dan semangat kewirausahaan yang tinggi untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat BARLINGMASCAKEB.


Keywords :
Ratings
Options :
View Article Map